JMSI – Komitmen menjaga kemerdekaan pers sekaligus keberlanjutan industri media ditegaskan melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 yang dideklarasikan Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers. Deklarasi tersebut mendorong pemerintah serta DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta, sekaligus menuntut tanggung jawab platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan produk jurnalistik.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut menegaskan posisi pers nasional sebagai pilar demokrasi yang menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), menghormati kebhinekaan, serta menyajikan informasi akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.
Melalui deklarasi tersebut, pers Indonesia menyatakan masih menghadapi tantangan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, persoalan keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga isu keselamatan serta perlindungan wartawan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto sebelum pembacaan deklarasi di Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia.
Melalui pernyataan bersama ini, pers nasional menegaskan tekad untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, insan pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Pers Indonesia juga mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media melalui penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal berlandaskan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri.
Selain itu, deklarasi tersebut meminta pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Pers nasional juga mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam deklarasi itu, pers Indonesia mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara serta terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga mutu jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah perkembangan ekosistem digital.
Deklarasi Pers Nasional 2026 tersebut ditandatangani Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers.

