Hari Anak 2025, Ketum JMSI Uraikan Komitmen Pers Lindungi Anak

Hari Anak 2025, Ketum JMSI Uraikan Komitmen Pers Lindungi Anak

JMSI — Masyarakat pers nasional sejak lama memperlihatkan komitmen pada perlindungan anak. Pada tahun 2019, Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang menjadi panduan dalam pemberitaan yang melibatkan anak.

PPRA disosialisasikan secara masif kepada kalangan wartawan dan pengelola media. Setiap media massa berbasis internet juga wajib mencantumkan link PPRA. Selain itu PPRA juga menjadi materi dalam uji kompetensi wartawan.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam wawancara di RRI menyambut Hari Anak Nasional, 23 Juli 2025.

Belakangan ini seiring dengan perkembangan teknologi digital, informasi mengenai peristiwa yang melibatkan anak tidak hanya dihasilkan media massa berbasis internet.

Individu yang memiliki akun media sosial juga ikut memproduksi dan menyebarkan informasi-informasi mengenai anak. Tidak jarang informasi dari akun media sosial ini alpa menyaring informasi tersebut sehingga identitas anak tersebar luas, dan terkadang diiringi dengan dramatisasi peristiwa yang traumatis.

“Dalam PPRA tempat tinggal anak hanya bisa dituliskan sampai tingkat kecamatan,” ujarnya mencontohkan.

Memang kata Teguh, hal ini tidak mudah. Dalam beberapa kasus tertentu fakta yang ada harus diungkap oleh media massa secara detail agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Akan tetapi, terkhusus dalam hal pemberitaan yang melibatkan anak, maka harus dilakukan treatment khusus mulai dari melindungi identitas anak dari berbagai aspek. []

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *