Usulan JMSI Buka Babak Baru Perlindungan HAM bagi Pers Indonesia
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Usulan JMSI Buka Babak Baru Perlindungan HAM bagi Pers Indonesia

JMSI – Perluasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja pers dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia. Gagasan tersebut memperoleh sambutan positif dari Dewan Pers setelah diusulkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Skema perlindungan yang diajukan tidak hanya memposisikan wartawan sebagai subjek utama, melainkan juga memasukkan pemilik serta pengelola media, dan telah disepakati untuk dideklarasikan secara resmi dalam Konvensi Dewan Pers.

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional bertema “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM” yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-6 JMSI.

Teguh menjelaskan, usulan perluasan perlindungan HAM bagi pekerja pers lahir dari pembahasan substansial dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI yang digelar sehari sebelumnya. Dalam forum tersebut, aspek keselamatan serta jaminan perlindungan insan pers ditempatkan sebagai salah satu isu strategis.

“Perlindungan terhadap pekerja pers, termasuk wartawan dan pengelola media, kita diskusikan dengan sangat serius dalam Rakornas. Alhamdulillah, usulan ini telah diterima Dewan Pers dan hari ini akan dibacakan dalam deklarasi resmi,” ujar Teguh.

Ia menilai, pendekatan perlindungan pers selama ini masih bertumpu pada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Sementara itu, pemilik dan pengelola media, khususnya di daerah, juga menghadapi tekanan, risiko, serta ancaman yang tidak kalah besar.

“Pendekatan perlindungan HAM bagi pers harus diperluas. Tidak hanya wartawan, tetapi juga pemilik dan pengelola media. Mereka juga menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman serius,” tegasnya.

Sebagai gambaran konkret, Teguh menyinggung peristiwa yang dialami Sekretaris Jenderal JMSI, Rahimandani, yang beberapa tahun lalu menjadi korban percobaan pembunuhan. Hingga kini, perkara tersebut disebut belum terungkap secara menyeluruh.

“Sudah tiga tahun kami memperjuangkan agar kasus ini dibuka dan pelakunya terungkap. Ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pengelola media itu nyata,” katanya.

Teguh berharap, penerimaan usulan JMSI serta deklarasi resmi oleh Dewan Pers dapat melahirkan paradigma baru dalam perlindungan HAM bagi pers di Indonesia. Ia menilai langkah tersebut krusial untuk memastikan kebebasan pers berjalan seiring dengan keberlangsungan media, terutama di daerah.

“Jika HAM dijamin dan ditegakkan untuk semua warga negara, termasuk pekerja pers, maka dengan sendirinya fondasi Indonesia yang kuat dan berkeadilan akan terbentuk. Pers memiliki peran penting dalam memastikan hal itu,” ujarnya.

Deklarasi Dewan Pers itu juga dipandang sejalan dengan agenda nasional penghormatan HAM, terlebih setelah Indonesia dipercaya menduduki posisi Presiden Komisi HAM dunia. Teguh menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan guna memperkuat komitmen perlindungan terhadap insan pers secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pers dapat bekerja dengan aman, independen, dan bermartabat,” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *