Rektor UBT: Produk Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang Pers Meski Ada KUHP Baru

Rektor UBT: Produk Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang Pers Meski Ada KUHP Baru

JMSI–Suasana hangat dan penuh dialog mewarnai diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar bersama insan media di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan antara akademisi dan jurnalis dalam memahami dinamika hukum yang berkaitan dengan kerja pers.

Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak perlu menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers, selama kerja jurnalistik dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurutnya, kebebasan pers tetap memiliki landasan kuat karena dijamin oleh konstitusi dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Pers. Dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Undang-Undang Pers itu lex specialis. Jadi kalau ada persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Yahya.

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru memang terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pencemaran nama baik, fitnah hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Namun demikian, pasal-pasal tersebut tidak serta-merta membatasi kerja jurnalistik.

“Selama pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik, dilakukan dengan verifikasi fakta dan sesuai kode etik, kawan-kawan pers tidak perlu khawatir,” katanya.

Yahya juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup tiga aspek utama, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ketiga aspek ini menjadi fondasi agar pers dapat menjalankan perannya dalam kehidupan demokrasi.

Ia menilai pers memiliki fungsi strategis sebagai penyebar informasi, sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, serta forum diskusi publik di tengah masyarakat.

Selain itu, keberadaan KUHP baru justru dinilai dapat memperjelas perbedaan antara produk jurnalistik dan konten yang beredar di media sosial. Jurnalis, kata Yahya, memiliki perlindungan hukum selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik dan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

“Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik dan bersandar pada Dewan Pers, maka berlaku prinsip lex specialis tadi,” jelasnya.

Sebaliknya, jika suatu konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan pasal-pasal dalam KUHP bisa diterapkan.

“Kalau tidak, berarti dia langsung keluar dari mekanisme itu. Maka delik-delik dalam KUHP memang bisa dikenakan,” ujarnya.

Yahya menilai, dengan adanya KUHP baru, masyarakat akan semakin memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan non-jurnalistik.

“Dengan KUHP ini justru akan terlihat bedanya, mana yang produk jurnalistik dan mana yang non-jurnalistik,” katanya.

Ia pun mengimbau para pembuat berita agar tetap mengikuti standar kerja jurnalistik, mulai dari proses mencari informasi, melakukan verifikasi, hingga menyajikan berita kepada publik.

“Artinya ada proses mencari berita, melakukan verifikasi sampai pada proses menyiarkan. Kalau itu dilakukan, maka dia masuk dalam produk pers dan bisa menggunakan perlindungan Undang-Undang Pers,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menyambut positif terselenggaranya diskusi tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman insan media terhadap perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Ia menilai dialog antara akademisi dan jurnalis dapat memperkaya perspektif sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.

“Diskusi seperti ini sangat bermanfaat bagi insan pers, khususnya media siber, agar semakin memahami batasan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Mulyadi berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sehingga tercipta sinergi antara dunia akademik dan insan pers dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Ini menjadi ruang belajar bersama agar jurnalis tetap bekerja profesional, menjaga kode etik, sekaligus memahami perkembangan hukum yang ada,” pungkasnya.[]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *